yayasandamardjati.or.id – (#BerkepribadianDalamBerkebudayaan – Artikel – Jakarta, 28/02/2026). Kedaulatan sebuah bangsa hari ini tidak lagi hanya diukur dari batas teritorial, melainkan dari kemandirian nalar di ruang digital. Jika kita menengok ke belakang, Indonesia pernah menjadi mercusuar dunia melalui Konferensi Asia-Afrika 1955. Di Bandung, kita membuktikan bahwa kedaulatan adalah martabat yang harus diperjuangkan, bukan komoditas yang bisa ditukar. Sejalan dengan itu, jurnalisme Indonesia lahir bukan sebagai industri semata, melainkan sebagai obor pencerdas rakyat yang lahir dari rahim intelektualitas. Kita berhutang budi pada sosok Tirto Adhi Soerjo, sang Bapak Pers yang melalui Medan Prijaji mengajarkan bahwa pers adalah alat pengorganisir rakyat. Kita juga mengenal Rosihan Anwar yang teguh menjaga integritas berita di tiga zaman, serta Mochtar Lubis yang rela dipenjara demi mempertahankan kebenaran dan melawan ketidakadilan. Jurnalisme bagi mereka adalah benteng moral publik—sebuah warisan yang kini terancam oleh kolonialisme bentuk baru: penjajahan informasi digital.
Di tengah arus globalisasi, posisi kita kini diuji. Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia terikat pada aturan General Agreement on Trade in Services (GATS). Lahirnya Peraturan Presiden nomor. 32 Tahun 2024 (Perpres 32/2024) tentang Publisher Rights adalah sebuah oase. Regulasi ini adalah upaya luhur untuk memastikan media lokal tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi mendapatkan keadilan melalui skema bagi hasil yang sah. Harapan yang kita bangun kini terancam oleh penandatanganan Agreement of Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat pada tanggal 19 Februari 2026.

Naskah ini menempatkan Indonesia pada posisi inferior dengan beban kewajiban lebih besar dari pada Amerika Serikat. Eufemisme resiprokal digunakan untuk menyamarkan hegemoni digital yang masif. Pada pasal 3.3. ART Indonesia dilarang mewajibkan platform Amerika Serikat untuk berbagi data agregat, melakukan lisensi berbayar, atau membagi pendapatan iklan dengan media lokal. Kita menghadapi kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS) yang sangat protektif terhadap dominasi teknologinya melalui narasi free flow of data. ART mewajibkan Indonesia menjamin aliran data elektronik tanpa hambatan ke server di AS, yang secara teknis berbenturan dengan prinsip lokalisasi data dalam UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Jika ART ini diratifikasi tanpa perubahan, maka Perpres 32/2024 hanya akan menjadi macan kertas yang indah di atas materai namun tidak memiliki daya tekan pada perusahaan teknologi raksasa. Kita memberikan akses pasar 100% bagi platform AS, namun kita kehilangan perlindungan 100% bagi ekosistem literasi digital kita. Dampaknya sangat sistemik. Secara ekonomi, media domestik akan kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah dari bagi hasil yang adil.
Secara jurnalisme, media akan terus terjebak dalam arus clickbait (umpan klik) demi mengejar trafik algoritma platform asing untuk bertahan hidup. Tanpa bagi hasil yang adil, media lokal dipaksa menjadi “pabrik klik” atau clickbait demi bertahan hidup, yang pada akhirnya akan merusak literasi masyarakat kita. Tanpa kedaulatan data, kita sedang membiarkan industri pers kita—pilar keempat demokrasi—mati perlahan di tangan algoritma yang tidak memiliki tanggung jawab moral terhadap publik Indonesia.
Untuk keluar dari jebakan ini tanpa merusak hubungan internasional, Indonesia harus melakukan re-negosiasi dengan berbasis pada data dan aturan internasional yang sah. Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi “anti-asing” atau “pro-dagang”. Solusinya adalah tatanan digital yang tetap menghormati hubungan internasional namun berdiri tegak di atas kepentingan rakyat. Indonesia tidak perlu takut pada ancaman retaliasi karena memiliki landasan hukum di WTO yaitu: GATS Pasal XIV: Jurnalisme adalah instrumen “Moral Publik” dan “Ketertiban Umum” yang bisa dikecualikan dari aturan perdagangan bebas; Right to Regulate: Setiap negara berdaulat memiliki hak untuk mengatur sektor jasa digitalnya demi kepentingan nasional dan Non-Discriminatory Standards: Terapkan aturan bagi hasil berdasarkan ambang batas trafik (threshold), bukan asal negara perusahaan, agar selaras dengan prinsip National Treatment.

Indonesia tidak harus memilih antara “Ekonomi Barang” atau “Ekonomi Digital”. Strategi yang dapat diambil adalah:
1. Optimasi GATS Article XIV: Menggunakan argumen WTO bahwa jurnalisme adalah instrumen Ketertiban Umum. Indonesia memiliki hak berdaulat (Right to Regulate) untuk mengecualikan sektor informasi dari perdagangan bebas demi kesehatan demokrasi.
2. Standar Non-Diskriminatif: Terapkan aturan bagi hasil berdasarkan ambang batas (threshold) trafik yang objektif bagi semua pemain, guna menciptakan level playing field tanpa melanggar prinsip National Treatment WTO.
3. Klausul Transisi: Menyetujui ART namun dengan masa transisi 5-10 tahun untuk Pasal 3.3, memberi waktu industri media lokal untuk memperkuat struktur bisnisnya.
4. Pajak Layanan Digital (DST): Jika bagi hasil dilarang melalui skema bilateral, Indonesia bisa menerapkan pajak layanan digital secara umum (sesuai consensus OECD/G20) yang dananya kemudian dialokasikan untuk subsidi jurnalisme berkualitas.
5. Hilirisasi Informasi dan Kedaulatan Data: Memperlakukan data warga negara sebagai aset strategis. Platform global wajib bekerja sama melalui mekanisme transparan yang memungkinkan media lokal memahami audiensnya serta menjadikan data sebagai “nikel baru”. Indonesia harus memperlakukan data warga negara sebagai komoditas strategisyang tidak bisa ditukar dengan sekadar penurunan tarif tekstil.
Ratifikasi ART tanpa revisi Pasal 3.3 adalah langkah mundur bagi kedaulatan digital kita. Kita tidak boleh menukar martabat informasi kita dengan konsesi tarif perdagangan yang bersifat sementara. Kepada para pemangku kepentingan: Jangan biarkan Perpres 32/2024 menjadi macan kertas. Pemerintah agar melakukan Executive Review dan menuntut klausul pengecualian (carve-out) bagi industri pers. Mari kita kembalikan kejayaan Indonesia di mata dunia sebagai bangsa yang cerdas, berdaulat secara digital, dan mampu melindungi jurnalisme sebagai cahaya peradabannya. Merdeka !!!

- Penulis: Ernawiyati, ST., MM – Ketua Umum Yayasan Damardjati, Direktur Pusat Inkubasi Bisnis Petani, Penulis dan Pegiat Literasi Digital.





