KOLABORASI MIJIL

0
832

 

yayasandamarjati.or.id – (#BerkepribadianDalamBerkebudayaan – Semarang, 14/05/2024). Definisi Ekonomi Kreatif berdasar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Subsektor pada bidang Ekonomi Kreatif adalah pengembang permainan (game developer), arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fashion, kuliner, film, animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

“Yayasan Damardjati Masjarakat Sedjati (Yayasan Damarjati) ingin turut mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang ada dalam pilar-pilar kehidupan bermasyarakat Indonesia. Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat dari berbagai sub sektor dalam industri ekonomi kreatif. Berbagai seni bisa saling berkolaborasi. Contohnya seni musik milik Shaggy Dog, seni sastra novel MIJIL dan seni batik lukis bermotif cover novel MIJIL,” kata Ketua Umum Yayasan Damarjati Erna Wiyati, S.T, M.M., seusai melantunkan Lagu Rindu karya Shaggydog di Sekolah Seni Rupa Boodee dengan mengenakan kain batik lukis karya Ketua Pembina Yayasan Damarjati Dr. Jim Budiyono, S.Sn, M.Sn., batik tersebut bermotif desain sampul novel MIJIL (Tengaran, 12/05/2024).

Ketua Umum Yayasan Damarjati Erna Wiyati, S.T, M.M., menambahkan bahwa Lagu Rindu karya seni musik Shaggydog ini merupakan salah satu lagu yang turut menghiasi novel perdananya berjudul MIJIL

-. Redaksi: Tim Humas Yayasan Damarjati.

-. Editor: (#SaDa).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here