PERTAHANAN PANGAN DI PAPUA TENGAH

0
1

 

www.yayasandamarjati.or.id – (#BerkepribadianDalamBerkebudayaan – Jakarta, 27/08/2025). Tiga elemen krusial bagi kehidupan adalah pangan, energi, dan air. Undang-undang utama yang mengatur kedaulatan pangan di Indonesia adalah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan melalui pengaturan ketersediaan, keterjangkauan, konsumsi, dan keamanan pangan. UU ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pangan, termasuk perencanaan, ketersediaan, akses, konsumsi, keamanan, pengawasan, dan penelitian. Pada tanggal 5 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, Dan Air Nasional. Dengan telah ditetapkannya Inpres Nomor 14 Tahun 2025, diharapkan pemerintah menegaskan komitmen mempercepat kemandirian nasional di bidang pangan, energi, dan air sebagai dasar dalam menuju kesejahteraan rakyat dan Indonesia Emas 2045.

“Papua Tengah selama ini dikenal dengan komoditas hasil tambang yang kurang memperhatikan kesejahteraan rakyat. Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Papua Tengah. Kami akan melakukan pendataan dan kunjungan ke lapangan untuk merumuskan konsep dan program kerja yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan di Papua Tengah,” kata Thobias Bagubau, S.I.P., yang baru saja ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) Papua Tengah.

Dalam pertemuan dengan Ketua Umum Yayasan Damardjati Masjarakat Sedjati (Yayasan Damarjati) Erna Wiyati S.T., M.M., pria yang juga Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah biasa disapa Thobi menjelaskan, bahwa Provinsi Papua Tengah secara resmi terbentuk pada tanggal 25 Juli 2022. Pembentukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, bersama dengan dua provinsi pemekaran lainnya, yaitu Papua Pegunungan dan Papua Selatan (Jakarta, 24/08/2025).

“Provinsi Papua Tengah memiliki kondisi geografis beragam mulai dari kawasan pesisir hingga pengunungan. Provinsi ini beribu kota di Nabire dan terdiri dari delapan kabupaten yaitu Nabire, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Paniai, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya menghadapi tantangan besar dalam hal pertahanan pangan. Jadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para petani dan nelayan di Papua Tengah agar bisa mengolah lahan dan hasil laut dengan lebih baik,” pungkas Thobi.

-. Liputan : Tim Jaringan – Yayasan Damarjati.

-. Redaksi: Tim Humas -Yayasan Damarjati.

-. Editor: #SaDa

Salam berkepribadian dalam berkebudayaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini